You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

Warga Diminta Laporkan Toko Penjual Miras

Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi mengimbau warga agar melaporkan toko atau minimarket yang masih menjual minuman keras (miras). Pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi penjual atau pemilik usaha yang tetap nekat menjual miras.

Kami akan memperketat pengeluaran izin miras. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan izin


“Kami akan memperketat pengeluaran izin miras. Namun sejauh ini belum ada yang mengajukan izin," kata Anas usai menggelar sidak di tiga minimarket di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Utara, Selasa (21/4).

Menurut Anas, selain toko dan minimarket, pihaknya juga akan memantau penjualan miras yang ada di warung-warung di pelosok kampung. “Kami minta media dan masyarakat bisa ikut menginformasikan jika masih ada tempat yang dilarang tapi masih menjual miras,” jelasnya.

Sidak, Petugas Temukan 20 Botol Miras di Minimarket

Dalam sidak tersebut, Anas tidak menemukan minimarket yang menjual miras seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye17023 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4692 personNurito
  3. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1558 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1131 personFolmer
  5. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1082 personAldi Geri Lumban Tobing